paper kebijakan peratutan perundang-undangan
Paper Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan Medan, 02 Januari 2021
PERATURAN DAERAH SULAWESI TENGGARA NO 6 TAHUN 2014 TENTANG TAMAN HUTAN RAYA
DosenPenanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Muhammad Arifky
191201003
HUT 3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
PENDAHULUAN
Peraturan Perundang-Undangan memberikan pelayanan publik kepada warga masyarakat daerah, dan mengumpulkan, dan mengolah informasi untuk kemudian disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Kepala Daerah. Daerah adalah sebagai daerah otonom sebagai satuan pemerintah di daerah dan yang memiliki wewenang bersifat atributif berwenang untuk membuat peraturan-peraturan untuk menyelenggarakan rumah tangganya. Wewenang mengatur ada pada Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai pemegang fungsi DPRD di daerah. Perda merupakan pelaksanaan fungsi DPRD. Perda adalah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.
Oleh karema itu materi Perda secara umum memuat antara lain Hal-hal yang berkaitan dengan rumah tangga daerah dan halhal yang berkaitan dengan organisasi pemerintah daerah Hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan pembantuan (Mendebewindl dengan demikian Perda merupakan produk hukum dari pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, yaitu melaksanakan hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri sekaligus juga Perda merupakan legalitas untuk mendukung Pemerintah Provinsi sebagai daerah otonom.
Membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama. Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain, Keputusan Gubernur. Bupati dan Walikota, Anggarap Pendapatan dan Belanja Daerah, Kebijakan Pemerintah Daerah, dan Kedasama Intemasional di daerah mengusulkan pengangkatan dan pemberhenrian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Presiders melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubemur bagi DPRD Kabupaten/Kota memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah, memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian Internasional di daerah.
PEMBAHASAN
Pengertian Taman Hutan Raya
Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa alami atau buatan, jenis asli, yang tidak invasiv dan dimanfaatkan untuk kepentingan pengetahuan, pendidikan, menunjang budaya budaya pariwisata dan rekreasi. Taman Hutan Raya Nipa-Nipa selanjutnya disebut Tahura Nipa-Nipa adalah Taman Hutan Raya Nipa-Nipa yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Konawe dan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Pengelolaan Kawasan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian.
Maksud, Tujuan dan fungsi (Pasal 3-4)
Pasal 3
(1) Pengelolaan Tahura Nipa-Nipa dimaksudkan untuk terselenggaranya pengelolaan Tahura Nipa-Nipa yang optimal berdasarkan fungsinya,
(2) Pengelolaan Tahura Nipa-Nipa bertujuan:
a. terjaminnya kelestarian fungsi kawasan hutan dan ekosistemnya;
b. terbinanya koleksi tumbuhan dan satwa serta potensi kondisi lingkungan alam kawasan Tahura Nipa-Nipa;
c. optimalnya manfaat Tahura Nipa-Nipa untuk jasa lingkungan (wisata alam, air, karbon, dll), penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan menunjang budidaya, budaya bagi kesejahteraan masyarakat;
d. terkelolanya Kawasan Tahura Nipa-Nipa yang terpadu dan selaras dengan pengembangan wilayah khususnya terpadu dengan pengelolaan teluk kendari, pantai laut banda dan teluk lasolo sebagai landmark kota pantai dan bukit
e. terjaganya Tahura Nipa-Nipa menjadi kebanggaan Daerah
Fungsi
Pasal 4
Fungsi Tahura Nipa-Nipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai :
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan, antara lain pemeliharaan tata air dan tangkapan air dalam rangka pencegahan bahaya banjir dan erosi serta pendangkalan pantai dibawahnya yaitu pantai teluk kendari, laut banda dan teluk lasolo;
b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta keunikan panorama alam, serta
c. pemanfaatan secara lestari untuk konservasi, koleksi, edukasi, rekreasi dan secara tidak langsung dapat meningkatkan taraf kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitarnya serta menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengelolaan Taman Hutan Raya (Pasal 5-22)
Pasal 5
(1) Pengelolaan Tahura Nipa-Nipa dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pengelolaan Tahura Nipa-Nipa oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UPTD Balai Pengelolaan Tahura Nipa-Nipa dengan mengacu pada rencana kehutanan Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/kota dengan memperhatikan aspirasi dan nilai budaya masyarakat setempat serta kondisi lingkungan.
Pasal 6
Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. perencanaan
b. perlindungan;
c. pengawetan;
d. pemanfaatan; serta
e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Kerja Sama Pengelolaan Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan (Pasal 38)
Pasal 38
(1) Setiap pemegang ijin pemanfaatan kawasan Tahura Nipa-Nipa wajib melaksanakan kerja sama pengelolaan dengan UPTD Balai Pengelolaan Tahura Nipa-Nipa.
(2) Kerja sama pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Kaloborasi Pengelolaan (Pasal 39-45)
Pasal 39
(1) Maksud Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Tahura Nipa-Nipa adalah wad = para pihak bekerja sama dengan pengelola Kawasan ara unt membantu meningkatkan efektivitas dan kemanfaatan pengelolaan Kawasan Tahura bagi kesejahteraan masyarakat.
(2) Tujuan Kolaborasi pengelolaan Kawasan Tahura adalah memperkuat dan meningkatkan pengelolaan Kawasan Tahura sesuai dengan kondisi fisik, sosial, budaya dan aspirasi setempat.
Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 47-48)
Pasal 47
(1) Pemerintah Daerah memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan Tahura Nipa-Nipa dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan kawasan Tahura Nipa-Nipa.
(3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan melalui
a. pengembangan desa konservasi
b. kolaborasi pengelolaan usaha pemanfaatan kawasan
c. pemberian izin untuk memungut hasil hutan bukan kayu di blok pemanfaatan, izin pemanfaatan di blok lainnya, serta izin pengusahaan jasa wisata alam;
d. fasilitasi kemitraan pemegang izin pemanfaatan hutan denganmasyarakat.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan oleh kepala UPTD Tahura Nipa-Nipa sesuai dengan rencana pengelolaan
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan Tahura Nipa-Nipa dan dilarang memindahtangankan atau mengagunkan izin.
Kewajiban, Tanggung Jawab Dan Larangan (Pasal 49-51)
Pasal 49
(1) Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan diwajibkan melindungi hutan dalam area kerjanya.
2) Untuk menjamin pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik-baiknya maka masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan hutan
Pasal 50
Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di area kerjanya.
Pasal 51
(1) Setiap orang dan/atau korporasi dilarang merusak prasarana dan sarana
perlindungan hutan
(2) Setiap orang atau korporasi yang diberikan izin pemanfaatan kawasan Tahura Nipa-Nipa dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan dan/atau mengakibatkan perubahan fungsi kawasan.
Ketentuan Pidana (Pasal 57)
Pasal 57
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 51 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran
Ketentuan Penutup (Pasal 58-59)
Pasal 58
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Tahura Nipa-Nipa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
PENUTUP
Kesimpulan
1. Perda adalah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.
2. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa alami atau buatan, jenis asli, yang tidak invasiv dan dimanfaatkan untuk kepentingan pengetahuan, pendidikan, menunjang budaya budaya pariwisata dan rekreasi.
3. Fungsi Tahura Nipa-Nipa perlindungan sistem penyangga kehidupan, antara lain pemeliharaan tata air dan tangkapan air dalam rangka pencegahan bahaya banjir dan erosi serta pendangkalan pantai dibawahnya yaitu pantai teluk kendari, laut banda dan teluk lasolo.
4. Pengelolaan Tahura Nipa-Nipa bertujuan: terjaminnya kelestarian fungsi kawasan hutan dan ekosistemnya, terbinanya koleksi tumbuhan dan satwa serta potensi kondisi lingkungan alam kawasan Tahura Nipa-Nipa.
5. Pemanfaatan secara lestari untuk konservasi, koleksi, edukasi, rekreasi dan secara tidak langsung dapat meningkatkan taraf kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitarnya serta menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Komentar
Posting Komentar